Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bebas Jumat Ini

Ba’asyir Tak Dilepas Begitu Saja

Selasa, 5 Januari 2021 07:50 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni, Jumat (8/1). (Foto: ANTARA)
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni, Jumat (8/1). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas murni, Jumat (8/1). Meski nanti telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Ba’asyir tidak lepas begitu saja. Aparat penegak hukum bakal mengawasi sepak terjangnya.

Kabar bebas murni Ba’asyir disampaikan langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kemarin. Kata dia, Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.

Baca juga : Garap Pasar Investasi Emas, Mandiri Syariah Rilis Fitur E-Mas

“Yang bersangkutan akan dibebaskan 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Rika menjelaskan, Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Ba’asyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga : Pengamat: Kinerja Puan Baik Dan Diterima Semua Fraksi

Dalam pembebasan Ba’asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

Menurut Rika, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.

Baca juga : Dibuka Hari Ini, e-TV Mall Tebar Diskon Gila-gilaan

“Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.