Dark/Light Mode

Bebas Jumat Ini

Ba’asyir Tak Dilepas Begitu Saja

Selasa, 5 Januari 2021 07:50 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni, Jumat (8/1). (Foto: ANTARA)
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni, Jumat (8/1). (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menjelaskan, pembebasan Ba’asyir telah sesuai prosedur. Ba’asyir telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Baca juga : Garap Pasar Investasi Emas, Mandiri Syariah Rilis Fitur E-Mas

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, aparat keamanan akan tetap melakukan pemantauan pengawasan terhadap Ba’asyir.

“Ada atau tidaknya permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas. Tentunya diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, kemarin.

Baca juga : Pengamat: Kinerja Puan Baik Dan Diterima Semua Fraksi

Ramadhan mengatakan, pengawasan dilakukan Polri bukan hanya khusus kepada pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu. Namun, setiap orang yang dibebaskan dari jeratan hukuman pidana juga terus dipantau pergerakannya.

“Kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, kita akan selalu awasi pergerakannya,” tegasnya.

Baca juga : Dibuka Hari Ini, e-TV Mall Tebar Diskon Gila-gilaan

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Pangeran Khaerul Saleh mengajak masyarakat tidak berlebihan menyikapi respons Pemerintah terkait pembebasan Ba’asyir.

“Lumrah dan wajar jika seorang mantan napi tindak pidana terorisme yang kembali ke tengah masyarakat masih mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian,” ujarnya. [UMM/MEN] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.