Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Covid-19 Meningkat
Tim Hukum Kampanye Nasional Jokowi-Ma`ruf Usul Terapkan Karantina Wilayah
Kamis, 7 Januari 2021 06:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen menyambut baik kebijakan Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jawa dan Bali.
Salah satu Koordinator pada Direktorat Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin ini memahami kesulitan dan dilema pemerintah untuk mencari keseimbangan antara menjaga sektor ekonomi dan kesehatan publik.
Namun Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut adalah berdasarkan data empiris sebab berdasarkan pengamatan dan pengalamannya selama ini, masih ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan dan ketidak disiplinan di tingkat masyarakat.
Baca juga : Saatnya Terapkan Karantina Wilayah
Kata dia, apakah pemerintah dapat menjamin penegakan aturan kepada pekerja jasa konstruksi di lapangan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan di luar jam kerja dan di luar area proyek?
Hendra kerap melihat para pekerja proyek konstruksi berkerumun dan membuka masker untuk merokok, makan atau sekedar ngobrol. Padahal kata dia, sektor ini diperbolehkan beroperasi 100 persen.
“Demikian pula kebijakan rumah ibadah boleh buka dengan kapasitas 50 persen padahal wabah Covid-19 di Korea Selatan justru awalnya karena klaster rumah ibadah,” katanya.
Baca juga : Gelora Angkat Topi Untuk Presiden Jokowi
Hendra juga mempertanyakan bagaimana menegakan aturan Working From Home (WFH) kapasitas 75 persen untuk perkantoran karena dari sistem pengaduan warga Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta, dia menemukan masih ada laporan-laporan terhadap pelaku usaha nakal yang tidak membatasi jumlah pekerja dating ke kantor.
Menurut Hendra, kebijakan yang tepat adalah kantor yang boleh beroperasi ditentukan dari skala prioritas atau kategori tertentu untuk menunjang kebutuhan dasar selama berlakunya pembatasan aktivitas.
Contoh, yang boleh buka dengan kapasitas 25 persen adalah perbankan, kantor pemerintah, BUMN, logistik, dan bahan pangan, sedangkan sisanya 100 persen Working from Home (WFH).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya