Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah
- Curhat Pemain Garuda Select 3: Dari Pelatih Favorit Sampai Atur Keuangan
- Asyik, Listrik Di Sei Menggaris Kaltara Kini Nyala 24 Jam
- Dikasih Perkutut Rp 100 Juta, Bupati Situbondo Langsung Lapor Ke KPK
Dalami Aliran Duit Suap Ke Edhy Prabowo, KPK Garap Bos PT DPP
Jumat, 8 Januari 2021 14:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Suharjito, Kamis (7/1) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Suhardjito dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perijinan ekspor benih lobster di KKP. Didalami juga dugaan adanya pertemuan antara Suharjito dengan Edhy Prabowo selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP.
Berita Terkait : KPK Terus Dalami Aliran Dana Suap Lobster Gate
"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya, SAF (Safri) terkait pengurusan perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP," beber Ali lewat pesan singkat, Jumat (8/1).
Sementara hari ini, penyidik komisi antirasuah memeriksa pramubakti atau tenaga kontrak bernama Mohamad Tabroni. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suharjito.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Berita Terkait : Dipanggil KPK, 3 Direktur Perusahaan Eksportir Jadi Saksi Lobster Gate
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya