Dark/Light Mode

Lobstergate, Ajudan dan Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar KPK

Selasa, 8 Desember 2020 11:19 WIB
Lobstergate, Ajudan dan Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan dan sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait izin ekspor bibit lobster atau lobstergate yang menjerat Edhy.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/12).

Ajudan Edhy adalah Dicky Hartawan. Sedangkan dua sekretaris pribadi Edhy yang dipanggil adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer. Selain itu, penyidik memanggil dua orang saksi lain untuk diperiksa dalam kasus ini. Keduanya adalah sales dari PT PLI bernama Ellen, dan seorang ibu rumah tangga bernama Devi Komalah Sari.

Baca juga : Fitnah Ke JK Dilawan KPK

Sehari sebelumnya, penyidik komisi antirasuah memeriksa delapan saksi yakni pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP) Betha Maya Febiana, Lutpi Ginanjar seorang mahasiswa, wiraswasta Yudi Surya Atmaja, karyawan swasta Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky dari pihak swasta, staf MKP Qushairi Rawi, pegawai finance PLI Kasman, dan Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni.

Ali pun mengungkapkan hasil pemeriksaan beberapa saksi itu. "Betha Maya Febiana, pegawai PT DPP dikonfirmasi mengenai proses dan data aktivitas keuangan PT DPP," beber Ali.

Sementara Deden Deni, didalami soal aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP.

Baca juga : Prabowo Disaranin Mundur Dari KIM

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS, melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564, agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Edhy Prabowo

Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.