Dark/Light Mode

Bos JECO Group Hong Artha Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 9 Januari 2021 21:56 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong Arta John Alfred, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Di Lapas tersebut, Direktur sekaligus Komisaris JECO Group itu akan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Ke Lapas Sukamiskin

"Jumat (8/1), jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (9/1).

Baca juga : KPK Eksekusi Aspri Imam Nahrawi Ke Lapas Sukamiskin

Hong, juga dibebani membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.