Dark/Light Mode

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 12 Desember 2020 10:55 WIB
Tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (kanan) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (kanan) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap bidang pelayaran Taufik Agustono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020. 

Baca juga : Eks Dirut PT INTI Dieksekusi KPK Ke Lapas Sukamiskin

"Kamis (10/12) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi atas nama Terpidana Taufik Agustono dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (12/12). 

Taufik diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Suap diberikan agar PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog. 

Baca juga : KPK Jebloskan Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari Ke Lapas Sukamiskin

Taufik juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.