Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kecelakaan Tol Cipali Km 78 Purwakarta, 10 Orang Tewas
Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban
Senin, 30 November 2020 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan beberapa kendaraan, kembali terjadi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 10 orang tewas. Termasuk seorang balita dan 2 orang lainnya mengalami luka berat.
Berikut adalah data korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:
1. Afrizal
2. Kiswoyo
3. Rasbo Wibowo
Baca juga : 1 x 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi
4. Sudirjo
5. Maura Adelia Putri (Balita)
6. Saefudin Juhri
7. Iwan
8. Maulan
Baca juga : Pengawas Daerah Kudu Beberin Wilayah Rawan Serangan Fajar
9. Vina Mutiara dan
10. Sumintri.
Korban luka-luka:
1. Topan Pangestu dan
2. MR X (belum diketahui identitasnya)
Baca juga : Kecelakaan Maut di Sleman, Seluruh Korban Dijamin Jasa Raharja
Peristiwa itu terjadi di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A – Purwakarta. Awalnya, kendaraan Mitsubishi Elf dengan Nomor Polisi (No Pol): G-1261-D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon.
Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Mitsubishi Elf menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC yang datang dari arah yang sama, yang berada di depannya. Kemudian, kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC ini juga menabrak kendaraan lainnya, yakni Hino Trailer No Pol: B-9010-UEJ yang berada di depannya lagi.
Menanggapi kecelakaan ini, Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan rasa bela sungkawa dan keprihatinannya. Dia meyakinkan, para korban mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, jelas Amos, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
Selain itu, lanjutnya, diberikan bantuan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimum sebesar Rp 1 juta. Juga bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya