Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecelakaan Tol Cipali Km 78 Purwakarta, 10 Orang Tewas

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban

Senin, 30 November 2020 14:22 WIB
Mobil Mitsubishi Elf dengan Nomor Polisi: G-1261-D yang hancur, akibat kecelakaan lalu lintas di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A, Purwakarta, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 10 orang tewas, termasuk seorang balita dan 2 orang mengalami luka berat.
Mobil Mitsubishi Elf dengan Nomor Polisi: G-1261-D yang hancur, akibat kecelakaan lalu lintas di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A, Purwakarta, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 10 orang tewas, termasuk seorang balita dan 2 orang mengalami luka berat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan beberapa kendaraan, kembali terjadi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 10 orang tewas. Termasuk seorang balita dan 2 orang lainnya mengalami luka berat.

Berikut adalah data korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:

1. Afrizal

2. Kiswoyo

3. Rasbo Wibowo

Baca juga : 1 x 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi

4. Sudirjo

5. Maura Adelia Putri (Balita)

6. Saefudin Juhri

7. Iwan

8. Maulan

Baca juga : Pengawas Daerah Kudu Beberin Wilayah Rawan Serangan Fajar

9. Vina Mutiara dan

10. Sumintri.

Korban luka-luka:

1. Topan Pangestu dan

2. MR X (belum diketahui identitasnya)

Baca juga : Kecelakaan Maut di Sleman, Seluruh Korban Dijamin Jasa Raharja

Peristiwa itu terjadi di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A – Purwakarta. Awalnya, kendaraan Mitsubishi Elf dengan Nomor Polisi (No Pol): G-1261-D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon.

Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Mitsubishi Elf menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC yang datang dari arah yang sama, yang berada di depannya. Kemudian, kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC ini juga menabrak kendaraan lainnya, yakni Hino Trailer No Pol: B-9010-UEJ yang berada di depannya lagi.

Menanggapi kecelakaan ini, Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan rasa bela sungkawa dan keprihatinannya. Dia meyakinkan, para korban mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, jelas Amos, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Selain itu, lanjutnya, diberikan bantuan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimum sebesar Rp 1 juta. Juga bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.