Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Ketua DPRD Indramayu Saefudin

Rabu, 13 Januari 2021 10:28 WIB
KPK Garap Ketua DPRD Indramayu Saefudin

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Indramayu, Saefudin. 

Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek dengan tersangka, Abdul Rozaq Muslim (ARM) eks anggota DPRD Jawa Barat. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/1). 

Baca juga : Gerindra Dicap Main Dua Kaki

Selain Saefudin, penyidik juga memanggil Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda)  Jawa Barat R Bela Bakti Negara, serta Kepala BKD Jawa Barat, Yerry Yanuar. 

Kemudian, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta, yakni Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.Keempat orang itu juga digarap sebagai saksi bagi tersangka Abdul Rozaq Muslim. 

Diketahui, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2020. Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi. Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Baca juga : KPU Kalsel Siap Ladeni Gugatan Denny Indrayana

Uang itu merupakan imbalan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik komisi antirasuah telah menetapkan Bupati Indramayu, Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Carsa ES sebagai tersangka.

Baca juga : Carabao Cup : Spurs Dan Man United Tembus Semifinal

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.