Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPRD Indramayu Abdul Rozaq Muslim

Rabu, 2 Desember 2020 22:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus pengurusan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, Abdul Rozaq Muslim, eks anggota DPRD Indramayu, Rabu (2/12). 

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (2/12). 

Baca juga : KPK Geledah Rumah Edhy Prabowo

Berikutnya, kata Ali, penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Tim penyidik juga masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama Rozaq. 

Rozaq ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2020. Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Baca juga : KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah

Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES. Uang itu merupakan imbalan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kapolda Besuk Anggota Dan Pendemo Di RS Polri

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Carsa ES sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.