Dark/Light Mode

KPU Kalsel Siap Ladeni Gugatan Denny Indrayana

Kamis, 24 Desember 2020 08:00 WIB
Denny Indrayana (Foto: Istimewa)
Denny Indrayana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sarmuji siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Prof. H. Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Terkait perselisihan hasil pemilihan, kami sudah mendapatkan info bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (22/12) lalu," ujar Sarmuji di Banjarmasin, seperti dikutip Antara, Rabu (23/12).

"Apakah kami siap, tentunya sangat siap, karena divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini," imbuhnya.

Baca juga : Denny Indrayana Siap Tempur Ke MK

Sarmuji akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius, sehingga bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai faktanya. "Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1," ujarnya.

KPU Kalimantan Selatan akan menjelaskan secara rinci, proses perhitungan suara yang angkanya dianggap tidak masuk akal atau mustahil, kepada pihak penggugat dan MK berdasarkan dengan data dan fakta di lapangan.

"Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian," ujarnya.

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Garap 4 Anggota DPRD Jabar

Sarmuji tidak rela, jika hasil kerja mereka pada Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini dituduh manipulasi dan curang. Karena pihaknya telah bertugas sesuai aturan.

Pasangan Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat memastikan sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12).

Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya, pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Maraton Periksa Saksi-Saksi

Selisih suara keduanya sangat tipis, tak sampai satu persen. Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.