Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Pembobolan BNI Kebayoran Baru

Maria Pauline Didakwa Rugikan Rp 1,2 Triliun

Kamis, 14 Januari 2021 06:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maria Pauline Lumowa alias Erry didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,2 triliun.

Pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group ini menggunakan modus mengacukan kredit ekspor dengan Letter of Credit (L/C) fiktif. Perbuatan ini dilakukan Maria bersama mantan suaminya Jeffrey Baso, anak buahnya dan Adrian Herling Waworuntu.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Sepanjang Tahun 2020, Adira Insurance Catat Premi Rp 1,94 Triliun

Pihak yang diperkaya itu adalah Adrian Herling Waworuntu, PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali.

JPU membeberkan perkara ini berawal pada 2002, ketika Maria menjalin hubungan bisnis dengan Adrian, Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Maria meminta Adrian menjadi konsultan investasi di perusahaannya.

Pada Agustus 2002, Managing Direktur PT Sagared Team, Ollah Abdullah Agam (dibantu Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edy Santoso) mengajukan permohonan kredit ekspor atas nama PT Oenam Marble.

Baca juga : Bos Perindo Bidik Total Pendapatan Rp 10 Triliun

Namun permohonan kredit ditolak. Alasannya, BNI Cabang tengah mengalami kerugian 9,8 juta dolar AS pemberian kredit ekspor kepada PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Petindo Perkara dan PT Prasetya Cipta Tulada. L/C yang diajukan ketiga perusahaan itu tidak bisa dicairkan.

Eddy Santoso justru meminta Maria membantu menutup kerugian ini. Maria kemudian membeli beberapa perusahaan, yaitu PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi pimpinan perusahaan-perusahaan itu. Yakni Ollah Abdullah Agam menjadi Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum) Dirut PT Magnetiq Usaha Esa Mandiri, Titik Pristiwati Dirut PT Bhinekatama Pasific.

Baca juga : Malam Tahun Baru, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan

Kemudian Aprila Widharta Dirut PT Pan Kifros, Richard Kountul Dirut PT Metrantara, Judi Baso Dirut PT Basomasindo dan Jeffrey Baso (almarhum) Dirut PT Triranu Caraka Pasific.

Maria juga memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengajukan kredit ekspor ke BNI Cabang Kebayoran Baru. Sebagai jaminannya, 80 lembar L/C yang dikeluarkan Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp. “Seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor,” kata jaksa.

Maria juga menyuruh mereka membuka rekening giro untuk menampung dana kredit ekspor. Tanpa melakukan pengecekan dan klarifikasi atas L/C yang jadi jaminan, BNI Cabang Kebayoran Baru menyetujui kredit ekspor untuk ketujuh perusahaan. Padahal, penerbit L/C bukan bank yang memiliki hubungan korespondensi dengan BNI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.