Dark/Light Mode

5 Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M Lewat Proyek Fiktif

Kamis, 10 Desember 2020 17:03 WIB
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima terdakwa kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar. Kelimanya adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Fathor Rachman, serta mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya juga melakukan korupsi untuk memperkaya diri hingga Rp 70,45 miliar. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar JPU KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/12). 

Baca juga : Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif

Dari korupsi, Desi didakwa memperoleh Rp 3,41 miliar, Fathor Rp 3,67 miliar, dan Jarot Rp 7,12 miliar. Kemudian, Fakih diduga memperkaya diri Rp 8,87 miliar dan Yuli Rp 47,38 miliar. Para tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek di Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sepanjang 2009 hingga 2015. Kelimanya mengatur agar proyek tersebut dikerjakan subkontraktor fiktif.

Atas perbuatan kelima terdakwa, keuangan negara dirugikan senilai Rp 202,2 miliar. Angka ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Surat BPK Nomor 09/LHP/XXI/07/2020 tertanggal 01 Juli 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif. "Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tuturnya. 

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar Dan Periksa 200 Saksi

Kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.