Dark/Light Mode

Sidang Pembobolan BNI Kebayoran Baru

Maria Pauline Didakwa Rugikan Rp 1,2 Triliun

Kamis, 14 Januari 2021 06:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Kurun Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI Cabang Kebayoran Baru mengucurkan kredit ekspor sebesar 136 juta dolar Amerika dan 56 juta euro (setara Rp 1,7 triliun kurs saat itu) kepada Maria cs.

Sebagian dana kredit yang diterima digunakan untuk menutupi kerugian akibat L/C fiktif PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Petindo Perkara dan PT Prasetya Cipta Tulada.

Menurut JPU, dana kredit yang masuk ke perusahaan-perusahaan Gramarindo Group sebanyak 82,8 juta dolar AS dan 54 juta euro. “Atau senilai Rp 1.214.648.422.331,43,” sebut jaksa.

Baca juga : Sepanjang Tahun 2020, Adira Insurance Catat Premi Rp 1,94 Triliun

Jumlah itu dianggap sebagai kerugian yang dialami BNI Cabang Kebayoran Baru akibat perbuatan Maria cs. Maria pun didakwa melakukan korupsi, sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Warga negara Belanda itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena dianggap menempatkan dana pencairan kredit ekspor dari BNI Cabang Kebayoran Baru ke dalam penyedia jasa keuangan.

Di antaranya kepada PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Baik atas namanya sendiri, maupun korporasi PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.

Baca juga : Bos Perindo Bidik Total Pendapatan Rp 10 Triliun

Di PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uang 4,8 juta dolar AS dan Rp 20.309.379.384. Maria juga menggunakan uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru untuk membeli 70 persen saham PT Infinity Finance. Nilainya 1 juta dolar AS. Juga menggelontorkan dana untuk modal kerja perusahaan Rp 4 miliar.

Perbuatan Maria ini diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menanggapi dakwaan ini, Maria bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau Nota Keberatan, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.