Dark/Light Mode

Hendak Dikorek Soal Mafia Peradilan

Bos Fortune Mate Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK

Rabu, 1 Juli 2020 07:14 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tjandra Mindartha Gozali, Presiden Direktur PT Fortune Mate Indonesia, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Kali ini dia memberikan alasan ketidakhadirannya.

Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan terhadap Tjandra bakal dijadwalkan ulang. “Yang bersangkutan mengirimkan surat (pemberitahuan),” katanya.

Sebelumnya, Tjandra pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 25 Juni 2020. Namun Tjandra tak nongol tanpa pemberitahuan. Penyidik pun melayangkan surat panggilan lagi. Meminta Tjandra hadir pada pemeriksaan Selasa (30/6). Tjandra hendak diperiksa sebagai saksi perkara Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Kabarnya, pemeriksaan terkait pengurusan perkara tanah di Surabaya. Diduga Tjandra meminta bantan kepada Nurhadi agar memenangkan perkara sengketa tanah seluas 1,1 hektare.

Baca juga : Mau Uang Tunai atau Sembako, yang Penting Tepat Sasaran

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Wakil Direktur Utama PT Fortune Mate Indonesia, Aprianto Soesanto dan Direktur PT Fortune Mate Indonesia, Donny Gunawan. Keponakan dan anak Tjandra itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2020. Hanya Aprianto yang terlihat datang. Ia menjinjing tas berisi dokumen.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka­mafia peradilan. Ia menerima suap puluhan miliar melalui Rezky Herbiyono. Menantu Nurhadi itu ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu pemberi suap Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Ia memberikan rasuah agar perkaranya menang. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN.

Hiendra menyuap Nurhadi untuk memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/ Pdt/2012.

Baca juga : Soal Kartel Tiket, Bos Garuda Manut Putusan KPPU

Kedua, berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta eksekusi ditangguhkan.

Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Juga melalui transfer dana ke rekening staf Rezky.

Modus ini untuk menghindari kecurigaan atas transaksi dana dalam jumlah besar. Nurhadi juga diduga menerima gra­tifikasi mencapai Rp 12,9 miliar, melalui Rezky. Penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, hingga perkara perwalian. Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA.

Dalam penyidikan ini, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 atau Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Soal Kartu Prakerja, Gus Jazil Sarankan Pemerintah Ikuti Saran KPK

Sedangkan Hiendra Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini, KPK belum membeberkan pihak lain yang ikut memberikan rasuah kepada Nurhadi. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.