Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Uang Pernikahan Anak Nurhadi

Jumat, 11 September 2020 02:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke pernikahan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Hal itu didalami dari saksi Eddy Hartono Betty alias Eddy Betty, Wedding Organizer yang mengurus resepsi pernikahan putri tersangka, yakni  Rizki Aulia Rahmi dengan Rezky Herbiyono. 

Rezky juga menyandang status tersangka dalam kasus suap gratifikasi pengurusan perkara di MA. 

Baca juga : Shandy Aulia Ngaku Pernah Jalani Dua Agama

"Penyidik mengonfirmasi terkait profesi saksi sebagai designer Wedding Organizer yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka Rezky Herbiyono," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/9).

Pernikahan Rizki dengan Rezky di Hotel Mulia Senayan pada tahun 2014 lalu sempat menjadi sorotan publik, saking mewahnya. 

Cenderamata yang diberikan untuk para tamu undangan yang hadir adalah Ipod Shuffle, pemutar musik portabel buatan perusahaan Amerika Serikat, Apple. Bila dirupiahkan harganya sekitar Rp 700 ribu per unit.  

Baca juga : Luncurkan KTA Co Brand, Banyak Persamaan Antara Bank Mandiri dan UII

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Lawan OPT Secara Alami Dengan Agens Hayati

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.