Dark/Light Mode

Mantan Komut dan Komisaris PT DI Dipanggil KPK

Selasa, 15 Desember 2020 11:56 WIB
Mantan Komut dan Komisaris PT DI Dipanggil KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang bekas Komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI) dalam kasus korupsi pemasaran dan penjualan di perusahaan tersebut.

Keempat eks Komisaris PT DI itu adalah Komut PT DI tahun 2008-2011 yang juga pensiunan TNI Subandrio, Komisaris PT DI tahun 2012-2013 Binsar H Simanjuntak, Komisaris PT DI tahun 2013-2014 Slamet Senoadji, dan Kommisaris Utama (Komut)  PT DI tahun 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia.

Keempatnya dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Budiman Saleh, eks Direktur Aerostructure PT DI.

"Para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dalam penjualan dan pemasaran PT DI ini diperiksa untuk tersangka BS di Polrestabes Bandung," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/12).

Baca juga : Kapolri Perintahkan Kasatwil Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Selain keempat saksi itu, penyidik juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy. Dedy juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.

Setelahnya, KPK menetapkan empat tersangka lagi. Keempatnya adalah eks Direktur Aerostructure PT DI yang juga Dirut PT PAL Budiman Saleh, bekas Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Baca juga : Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terkait Pemanggilan Anies

Keenam tersangka itu menerima aliran dana dari praktik rasuah tersebut. Rinciannya, Budi menerima Rp 2 miliar, Irzal Rp 13 miliar, Budiman Rp 686 juta, Arie Rp 9,1 miliar, Didi Rp 10,8 miliar, dan Ferry Rp 1,9 miliar.

Pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi.

Namun, berita acara tersebut diduga palsu karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.

Budi, meski mengetahui hal itu fiktif, tetap membuat surat kuasa kepada Direktur Niaga dan Restrukturisasi Budiman Saleh, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Vice President Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) Eddy Gunawan, serta Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.

Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Hari Ini Diramal Joss

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).

Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan. Walaupun, mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 202 miliar plus 8,65 juta dolar AS atau setara Rp 126,6 miliar.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.