Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penerbitan Sertifikat Tanah

Mantan Kepala BPN DKI Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 6 Januari 2021 06:47 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. (Foto: ANTARA)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020, 12 November 2020. “Dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Pengusutan ditingkatkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Baca juga : Presiden Bagikan 584.407 Sertipikat Tanah Di 26 Provinsi

Mengantongi cukup bukti, kejaksaan menetapkan Jaya dan Abdul Halim (yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah) sebagai tersangka. Keduanya diduga kongkalikong dalam pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan 7,7 hektar di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Lalu pada 20 Desember 2019, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4931 untuk tanah itu.

Dalam pengusutan kasus ini diketahui, SHGB yang dibatalkan atas nama PT Salve Veritate (SV). Selanjutnya diterbitkan sertifikat baru atas nama Abdul Halim. Jaya dan Halim dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Baca juga : Maklumat Kapolri: Jangan Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

Menurut Nirwan, penerbitan sertifikat itu merugikan PT SV Rp 1,4 triliun berdasarkan harga pasaran kawasan yang menjadi tempat parkir container itu.

Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Ia mendapati ada 38 sertifikat di atas tanah itu. Sertifikat atas nama PT Salve Veritate milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Benny mengklaim sebagai memiliki tanah itu sejak 2011. Lahan itu dijadikan setoran modal (inbreng) pada PT Salve Veritate. Abdul Halim melaporkan Benny dan Djufri ke Polda Metro Jaya. Laporan Abdul terdaftar dengannomor LP/5471/X/20/PMJ Ditreskrimum pada 10 Oktober 2018.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.