Dark/Light Mode

Dua Kali Lolos Operasi Penangkapan

Buronan Korupsi Bank Sulsel Serahkan Diri

Selasa, 22 Desember 2020 07:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara Risman alias Manne bin Ambo Jiwa menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat. (Foto: Istimewa)
Buronan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara Risman alias Manne bin Ambo Jiwa menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara Rp 41 miliar akhirnya menyerahkan diri. Terpidana Risman alias Manne bin Ambo Jiwa itu langsung dijebloskan ke penjara, untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Hezer menjelaskan, Risman mulai terendus keberadaan pada November lalu. Buronan itu terlacak tinggal di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Mamuju, Sulawesi Barat. Operasi penangkapan pun dirancang. “Dia berhasil meloloskan diri sebelum petugas datang,” kata Leonard.

Sebulan berlalu, kejaksaan kembali berhasil melacak keberadaan Risman. Kali ini ia berada di sebuah rumah salah satu kerabatnya. Pada Sabtu, 19 Desember 2020 siang, tim kejaksaan menyergap rumah itu. Lagi-lagi orang yang diburu sudah lebih dulu kabur.

Tim sempat menitipkan pesan kepada keluarga agar Risman bersikap kooperatif terhadap proses hukum. 

Baca juga : Dongkrak Efisiensi Operasi Dan Layanan Gas Bumi, PGN Terapkan Smart Utility

Tiba-tiba pada Senin, 21 Desember 2020, Risman nongol ke kantor Kejati Sulbar. Ia didampingi kerabatnya Amir Hamzah. “Terpidana buronan itu menyerahkan diri pada petugas,” kata Leonard. 

Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung membenarkan penyerahan diri terpidana ke-12 perkara korupsi kredit Bank Sulsel. Usai proses administrasi, Risman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamuju.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 183 K/ Pid.Sus/2009 tertanggal 7 Maret 2009, Risman dinyatakan bersalah, melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 700 juta subsider satu tahun penjara.

Namun ketika putusan itu hendak dieksekusi, Risman menghilang. Selama satu dekade, ia bersembunyi dari buruan aparat kejaksaan. “Berpindah-pindah tempat persembunyian, baik di rumah kerabat maupun hotel,” kata Johny.

Baca juga : Kemendagri- Kemenlu Berkolaborasi Hadirkan Layanan Adminduk Di 130 Perwakilan RI di Luar Negeri

Tersangka Ditahan

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno (STN).

Sutikno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian uang kepada Bupati Cirebon Periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Gratifikasi ini terkait penerbitan izin kawasan industri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sesuai prosedur, tersangka yang ditahan harus menjalani masa isolasi selama 14 hari. Perkara Sutikno bermula pada 2017, ketika PT KPI bermaksud membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam

Sutikno menugaskan Sukirno mengurus izinnya. Sukirno juga diminta melobi pemda, perangkat desa hingga masyarakat untuk pembebasan lahan. Sutikno memerintahkan Sukirno memberikan uang Rp 4 miliar kepada Sunjaya untuk mempercepat penerbitan izin. Uang diserahkan lewat ajudan Sunjaya.

Atas perbuatannya itu, Sutikno dijerat Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.