Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Priyadi Tersangka Korupsi Satelit

Rabu, 20 Januari 2021 18:17 WIB
Gedung KPK Jakarta {Foto:Teddy/RM}
Gedung KPK Jakarta {Foto:Teddy/RM}

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Baca juga : KPK Lelang Tanah Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan Rp 4,3 M

"Setelah mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1).

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Asabri

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukup Pidana.

KPK juga telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca juga : KPK Diingatkan Profesional Ungkap Kasus Korupsi Elite Politik

Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama) dan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebagai upaya pencegahan pencebaran Covid-19," kata Lili. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.