Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Proyek CSRT Rugikan Negara Rp 179 Miliar
KPK Sebut 2 Perusahaan Terlibat Pengaturan Spek
Kamis, 21 Januari 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Proyek Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) ini merugikan negara ratusan miliar.
“Pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Kedua perusahaan itu menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek CSRT. Sehingga perusahaan lain tidak bisa memenangkan tender proyek ini.
Dalam jumpa pers ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka korupsi proyek CSRT. Yakni Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN, Muchamad Muchlis.
Baca juga : Inggris Siap Nyawer Rp 57 Triliun Untuk Perubahan Iklim Global
Lili melanjutkan, keterlibatan PT AIP dan PT BP bermula ketika BIG menggandeng LAPAN dalam Pengadaan CSRT pada2015. “Sejak awal proses perencanaan dan penganggaranpengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchamad Muchlis) diduga telah bersepakat melakukan rekayasa, ”katanya.
Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT AIP dan PT BP untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek CSRT. PT AIP dan PT BP menuruti permintaan tersangka, lantaran dijanjikan akan menjadi pelaksana proyek ini.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Toilet Di Bekasi
Pelanggaran berikutnya, kedua tersangka memerintahkan pembayaran proyek sesuai termin. “Pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC),” ungkap Lili.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya