Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Proyek CSRT Rugikan Negara Rp 179 Miliar
KPK Sebut 2 Perusahaan Terlibat Pengaturan Spek
Kamis, 21 Januari 2021 06:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Proyek Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) ini merugikan negara ratusan miliar.
“Pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih.
Baca Juga : Copa del Rey : El Real Diusir Tim Kacangan, Remehin Lawan Sih!
Kedua perusahaan itu menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek CSRT. Sehingga perusahaan lain tidak bisa memenangkan tender proyek ini.
Dalam jumpa pers ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka korupsi proyek CSRT. Yakni Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN, Muchamad Muchlis.
Baca Juga : Ingat, 6 Detik 1 Lapangan Bola!
Lili melanjutkan, keterlibatan PT AIP dan PT BP bermula ketika BIG menggandeng LAPAN dalam Pengadaan CSRT pada2015. “Sejak awal proses perencanaan dan penganggaranpengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchamad Muchlis) diduga telah bersepakat melakukan rekayasa, ”katanya.
Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT AIP dan PT BP untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek CSRT. PT AIP dan PT BP menuruti permintaan tersangka, lantaran dijanjikan akan menjadi pelaksana proyek ini.
Baca Juga : Tito Dituding Tidak Netral
Pelanggaran berikutnya, kedua tersangka memerintahkan pembayaran proyek sesuai termin. “Pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC),” ungkap Lili.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya