Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temui Menteri ATR, Apkasi Beri Masukan Tentang RPP Penataan Ruang

Kamis, 21 Januari 2021 21:09 WIB
(Dari kiri) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, Ketua Umum Apkasi/Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. (Foto: Istimewa)
(Dari kiri) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, Ketua Umum Apkasi/Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kamis (21/1). Rombongan wadah asosiasi para bupati se-Indonesia ini datang untuk menyampaikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rombongan yang datang antara lain Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ketua Pokja Apkasi tentang RPP tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. ”Para bupati berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR Bapak Sofyan Djalil yang sangat terbuka dalam menerima masukan dari Apkasi,” ujar Azwar Anas. 

Azwar Anas menerangkan, tata ruang merupakan pilar kehidupan sosial-ekonomi warga. RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan bisa menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. 

Baca juga : Puting Beliung Terjang Waduk Gajah Mungkur

Apkasi mencatat, ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP tersebut. Pertama, penguatan peran Pemerintah Daerah. Apkasi mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur Pemerintah Pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi Pemerintah Daerah, yang lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial ekonominya.

"Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran Pemda diperkuat, termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Sebab, forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial ekonomi warga,” ujar Azwar Anas.

Penguatan peran Pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. Selama ini, kata dia, ada HGU yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang. “Sehingga bisa berdampak pada bencana,” ujarnya.

Baca juga : Jenderal Andika Dan Istri Beri Hadiah Sandi Pulang Ke Kampung Halaman

Kedua, soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta Pemerintah Pusat untuk memberi ruang lebih bagi Pemerintah Daerah dalam RDTR.

"Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan. Untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Maka, disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.

Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, Daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Baca juga : Menteri Teten Rampingkan Jabatan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM

"Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut, kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang, pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda. Sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” ucap Ade Yasin.

Anas menambahkan, Pemerintah Pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30 persen. “Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkas Anas. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.