Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Teten Rampingkan Jabatan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM

Senin, 18 Januari 2021 12:59 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) saat Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (18/1). (Foto: Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) saat Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (18/1). (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan restrukturisasi pejabat di tingkat eselon I. Hal ini dalam upaya reformasi birokrasi serta kesehatan anggaran. Khusus di Kemenkop UKM, diharapkan bisa menciptakan UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, serta reformasi struktural dan mindset.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, perombakan struktur pejabat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo agar UMKM berdaya saing dan naik kelas. Yang semula 10 menjadi 8 jabatan.

Baca juga : Platform Tenaga Kerja Sampingan Terima Pendanaan Seri A Rp 72 M

"Reformasi birokrasi merupakan penyederhanaan struktural yang meliputi dua hal, yaitu pengurangan kedeputian, konsolidasi masing-masing tugas yang akan terkonsolidasi, semakin jelas pengembangannya dari hulu hilir begitu juga UMKM dan kopreasi termasuk juga pengembangan kewirausahaan," katanya dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (18/1).

Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.

Baca juga : Menteri Pertanian Jamin Pasokan Kedelai Aman

Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

Arahan Jokowi tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.