Dark/Light Mode

Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Asabri

Sabtu, 16 Januari 2021 06:33 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.

"Iya, sprindik (kasus dugaan korupsi Asabri) telah diterbitkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (15/1).

Baca juga : Bareskrim Ngebut Rapikan Berkas Perkara Korupsi Asabri

Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus). Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021, tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT. Asabri.

Leonard menjelaskan, dalam kasus ini diketahui, selama 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak.

Baca juga : KPK Diingatkan Profesional Ungkap Kasus Korupsi Elite Politik

Kerja sama ini mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham. Nilainya, mencapai Rp 10 triliun. Kerja sama dilakukan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun, melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI). Namun, cara yang dilakukan sayangnya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kajari Jaktim Beberin Asal Usul Korupsi Tanah Cakung

"Selanjutnya, tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Rencananya, akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," tutur Leonard. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.