Dark/Light Mode

Dinyatakan Tetap Sehat, Gugatan Pailit AIA Ditolak

Rabu, 27 Januari 2021 18:50 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, ditolak Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Penolakan tersebut terdapat dalam sidang putusan, di mana majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus- PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan, yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan mengajukan permohonan pailit kepada AIA, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. 

Baca juga : Perbaikan Di Sektor Hulu Tentukan Kualitas Literasi Indonesia

Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. 

"Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," terangnya di Jakarta, Rabu (27/1).

Rista menekankan, saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. Keputusan Pengadilan Niaga hari ini memperkokoh keyakinan perusahaannya untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar. Tentunya, dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia.

Baca juga : 132 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. 

Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melindungi lebih dari 1 juta jiwa, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. Tentunya, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

Baca juga : Dana Pemda Rp 94 Triliun Mengendap Di Bank

Rista tak lupa berterima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. 

“Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," tandasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.