Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TII Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun
Mahfud MD: Salah Satu Sebabnya, Banyak Kortingan Hukuman Koruptor Oleh MA
Kamis, 28 Januari 2021 17:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah memprediksi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 akan turun.
"Memang pada tahun 2020 itu sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun. Sejak awal saya sudah berpikir begitu," kata Mahfud MD dalam diskusi virtual yang digelar Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (28/1).
Seperti diketahui, TII merilis IPK Indonesia pada 2020 mengalami penurunan. Yakni melorot 3 poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Imbasnya, peringkat Indonesia juga ikut turun. Kini Indonesia berada di peringkat 102 dibanding pada 2019 yang ada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Skor dan peringkat Indonesia setara dengan salah satu negara di benua Afrika, Gambia.
Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Fadjroel: Presiden Tegas Anti Korupsi
Mahfud mensinyalir, turunnya IPK Indonesia karena persepsi masyarakat tentang Undang-undang (UU) KPK. "Pertama kita ribut dengan kontroversi lahirnya UU KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ini bisa menimbulkan persepsi," terang Mahfud.
Padahal, kata Mahfud, itu hanya persepsi. "Tapi belum tentu revisi UU KPK berpengaruh terhadap IPK Indonesia. Tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," duga Mahfud.
Kedua, merosotnya IPK Indonesia diduga karena banyaknya potongan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dan terpidana kasus korupsi pada 2020.
Baca juga : Saya Sehat Berkat Tidur Nyenyak dan Makan Enak
"Tahun 2020 marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi. Kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di Peninjauan Kembali," sebut eks Menhan era Presiden Aburrahman Wahid alias Gus Dur ini.
Diketahui, KPK sebelumnya menyebut, ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA namun Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.
TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar.
Baca juga : Segera Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, KPK Harap Koruptor Tobat
Di Asean, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timor Leste (40). Namun Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), Kamboja (21).
Negara dengan skor IPK 2020 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80), sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14) dan Yaman serta Venezuela di posisi 176 (skor 15). [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya