Dark/Light Mode

Segera Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, KPK Harap Koruptor Tobat

Selasa, 30 April 2019 18:24 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menempatkan para napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Mulai 2019, kita harap bisa eksekusi ke sana. Itu mungkin akan berikan efek, karena kita harap penjeraan,” harap Agus. “Nggak ada salahnya koruptor-koruptor big fish masuk sana,” sambung Agus.

Harapan itu disampaikan Agus saat menggelar diskusi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (30/4).

Baca juga : Pedagang Pasar Heran, Harga Beras Kok Naik

Agus yang sudah meninjau Nusakambangan menyebut, para napi koruptor akan ditempatkan dalam Lapas Super Maximum Security, seperti yang pernah dihuni terpidana kasus pembunuhan John Refra Kei. John Kei ditempatkan di dalam sel kecil sendirian. Tidak ada interaksi dengan manusia lain. Petugas Lapasnya memakai topeng dan tidak berbicara.

“Di sana, nggak bicara sesama manusia berbulan-bulan itu menderita,” tutur Agus. Dampaknya, John Kei bertobat. Kalau orang sudah sadar, Agus bilang dia akan menjadi “agen”, menularkan ke orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama dengan dirinya.

Berkaca pada John Kei, Agus pun meyakini, pemindahan para napi koruptor itu bisa memberikan efek jera. Selama ini, Agus menilai upaya itu kurang berhasil. Banyak yang seharusnya mengembalikan uang negara, tetapi lebih memilih hukuman badan.

Baca juga : Ketua KPSN Ungkap Konsekuensi Perjuangan Perbaiki PSSI

Soalnya, bukan rahasia lagi kalau para koruptor bisa mendapat fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin. Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein sampai jadi pesakitan karena ketahuan KPK memberikan sejumlah fasilitas kepada beberapa napi koruptor. Salah satunya, Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit laut Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Napi yang dipenjara itu kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) bisa menjadi istimewa, yang nggak punya duit bisa disuruh-suruh untuk bersihkan kamarnya. Kalau khusus untuk Tipikor, memang bahaya nanti ada kekhususan,” ujar eks Kepala LKPP ini.

Maka tak heran, para koruptor ini tak segan mengulangi perbuatannya. Sementara Dirjen PAS menyatakan, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. “Ketika Sukamiskin dianggap tidak layak lagi, di sana (Nusakambangan) bisa ditempatkan,” ujar Sri Puguh.

Baca juga : Jokowi : Laksanakan, Jangan Cuma Dibaca!

Di Sukamiskin, untuk memperketat pengawasan, Ditjen PAS tengah berupaya memasang CCTV. Jika sudah jadi, CCTV itu akan terkoneksi dengan kantor Ditjen Pas untuk keperluan pengawasan. Hal ini sudah dilakukan di Lapas Gunung Sindur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.