Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Petugas Rutan Yang Dijotos Polisikan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sabtu, 30 Januari 2021 13:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke polisi.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1), sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (30/1).
Sebelum melapor, petugas sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan dokter rumah sakit. Ali menyebut, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pemukulan tersebut kepada kepolisian, sebagai pihak yang berwenang.
Baca juga : Salah Paham, Eks Sekretaris MA Nurhadi Jotos Petugas Rutan
"Tapi harus diingat, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," tegasnya.
Nurhadi, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, melakukan pemukulan terhadap petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) kemarin.
Kejadian itu diduga dipicu kesalahpahaman tentang sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan yang disampaikan petugas rutan.
Baca juga : Kemenag Pastikan Wakaf Uang Diinvestasikan Ke Produk Syariah
Terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tak tahu menahu dengan peristiwa pemukulan tersebut. "Mohon maaf saya tidak mempunyai informasi terhadap masalah itu. Kami belum komunikasi," ujar Maqdir saat dikontak RMco.id, Jumat (29/1) malam.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditersangkakan KPK lantaran menerima suap dari sebesar Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya