Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Petugas Rutan Yang Dijotos Polisikan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sabtu, 30 Januari 2021 13:50 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke polisi.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1), sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (30/1).

Sebelum melapor, petugas sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan dokter rumah sakit. Ali menyebut, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pemukulan tersebut kepada kepolisian, sebagai pihak yang berwenang.

Baca juga : Salah Paham, Eks Sekretaris MA Nurhadi Jotos Petugas Rutan

"Tapi harus diingat, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," tegasnya.

Nurhadi, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, melakukan pemukulan terhadap petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) kemarin.

Kejadian itu diduga dipicu kesalahpahaman tentang sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan yang disampaikan petugas rutan.

Baca juga : Kemenag Pastikan Wakaf Uang Diinvestasikan Ke Produk Syariah

Terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tak tahu menahu dengan peristiwa pemukulan tersebut. "Mohon maaf saya tidak mempunyai informasi terhadap masalah itu. Kami belum komunikasi," ujar Maqdir saat dikontak RMco.id, Jumat (29/1) malam.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditersangkakan KPK lantaran menerima suap dari sebesar Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar.

Selain itu, Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.