Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Salah Paham, Eks Sekretaris MA Nurhadi Jotos Petugas Rutan
Jumat, 29 Januari 2021 17:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memukul petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu terjadi, Kamis (28/1).
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK, NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (29/1).
Baca juga : KPK Panggil Lagi Istri Nurhadi, Tin Zuraida
Apa penyebabnya? Ali bilang, diduga, Nurhadi salah paham dengan sosialisasi yang disampaikan petugas rutan. "Sosialisasi itu mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," bebernya.
Ali bilang, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Nurhadi iru turut disaksikan petugas Rutan KPK lainnya.
Pihak rutan, lanjutnya, akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. "Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tandas Ali.
Baca juga : Sempat Kabur, Sopir Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Tim KPK Di Malang
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditersangkakan KPK lantaran menerima suap dari sebesar Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. Hiendra sempat buron selama 8 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya