Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Rampung, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Disidang

Kamis, 7 Januari 2021 14:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK,  Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu disebut KPK sebagai penyuap eks sekretaris MA Nurhadi. "Hari ini (7/1), Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1).

Baca juga : Pengiriman Vaksin Bakal Dikawal Teknologi Canggih

Saat ini, wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus.  "Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya. 

Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 Undang Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Gawat, Rumah Sakit Mulai Nolakin Pasien

Hiendra disebut menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp 45,7 miliar. Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. 

Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. Hiendra sempat buron selama 8 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.