Dark/Light Mode

Prihatin Korupsi Dana Bansos

MPR Gulirkan Wacana Hukuman Mati

Senin, 14 Desember 2020 07:40 WIB
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad. (Foto: Facebook)
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana menggodok aturan hukuman mati atau seumur hidup bagi para koruptor. Selain merugikan negara, para koruptor juga telah menyakiti hati dan mengkhianati amanat yang diberikan rakyat.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan, MPR sangat prihatin dengan sejumlah kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Karenanya, MPR akan mengundang sejumlah pakar untuk mencari solusi atas persoalan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Saat ini, ada wacana hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Kami akan membahas persoalan itu, serta sejumlah persoalan nasional terkini, pada 17 Desember 2020 di MPR,” ujar Fadel kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Mestinya, sambung dia, para kepala daerah dan pejabat negara meresapi bahwa dirinya akan mengelola uang rakyat. Uang yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun, korupsi masih saja menyasar banyak penjabat negara hingga pejabat setingkat menteri.

Baca juga : Sri Mulyani: Korupsi Dan Corona Sama Ganasnya!

“Kami maklumi jika banyak masyarakat geram, hingga menginginkan hukuman mati bagi pelaku. Sebab, kasus dugaan korupsi, terlebih soal bantuan sosial, sangat menyakiti hati rakyat,” tegas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Lebih lanjut, Fadel meminta kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bekerja bersih, transparan serta profesional. Terutama dalam mengelola keuangan dan kekayaan wilayahnya.

Menurut dia, bersih, artinya tidak korupsi. Transparan, artinya selalu terbuka dan membuka dialog kepada masyarakat. Sementara profesional, berarti tidak melakukan nepotisme.

“Kepala daerah harus melakukan rekrutmen berbasis kepada kemampuan,” harap mantan Gubernur Gorontalo ini.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Fadel menekankan para kepala daerah bekerja berdasarkan tiga hal tersebut. Karena kasus korupsi di daerah sangat marak. Berdasarkan data yang diterimanya, 300 kepala daerah telah tersangkut kasus korupsi.

“Jika mereka bisa berpegang teguh kepada moral dan hati nurani dalam menjalankan tugas- tugasnya, itu bukan sekadar menyelamatkan mereka dari kasus korupsi. Mereka akan menjadi teladan dan contoh yang baik kepada rakyatnya,” jelas senator dari Provinsi Gorontalo ini.

Diketahui, akhir tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serentetan penangkapan kasus dugaan korupsi terhadap sejumlah kepala daerah.

Teranyar, KPK menetapkan dua menteri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK

Edhy diciduk KPK sepulang dari Amerika Serikat (AS), Rabu (25/11) dini hari di Bandara Sokerano-Hatta, Tangerang, Banten. Politikus Partai Gerindra itu diduga terlibat kasus suap ekspor benur lobster.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK, Edhy resmi dijadikan tersangka bersama dengan 7 orang lainnya.

Dua pekan kemudian, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Kader PDIP itu diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.