Dark/Light Mode

Periksa Maraton Dari Pagi Hingga Malam

Kejagung Tahan Enam Tersangka Kasus Asabri

Selasa, 2 Februari 2021 07:43 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejauh ini, kejaksaan telah menyita aset bernilai Rp 18 triliun dari pelaku kasus Jiwasraya. “Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus,” janjinya.

Pasalnya, nilai aset itu masih di bawah kerugian negara kasus Asa bri. Menurut Burhanuddin, berdasarkan perhitungan Badan Pe ngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. “Kami menggunakan (perhitungan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jumlahnya Rp 22 trilin,” sebut Burhanuddin.

Lantaran kerugian negara belum tertutupi, pihaknya gencar mencari aset-aset pelaku kasus Asabri. “Jadi aset kami akan tetap akan lacak,” katanya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkapkan konstruksi perkara mega korupsi ini. Penyimpangan pengelolaan investasi Asabri ini telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016.

BPK menyimpulkan, pengelolaan investasi Asabri kurang efisien dengan angka capaian kinerja 59,61 persen. Ditemukan, pembayaran uang senilai Rp 802 miliar kepada PT WCS untuk pembelian saham. Padahal, perusahaan itu tidak pernah menerima saham PT HT sesuai Memorandum of Understanding (MoU).

Proses pembelian saham itu diawali pada 4 November 2015. Saat itu dilakukan penandatanganan MoU untuk pembelian saham HT sebesar 18 persen senilai Rp 1,2 triliun. MoU ditandatangani Direktur Utama Asabri dan BTJ mewakili PT WCS.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Asabri

Belakangan, Asabri membatalkan pembelian saham PT HT kepada PT WCS. Hal ini dilakukan dengan cara mengalihkan dana PT Asabri Rp 732 miliar untuk pembelian lahan milik BTJ di Perumahan Serpong Kencana. BPK menyimpulkan, aksi korporasi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Penandatanganan MoU Asabri dengan PT WCS tanpa melalui proses due diligence dan studi kelayakan (feasibility study), sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP) Asabri.

Secara keseluruhan, dalam laporan itu BPK membeberkan 15 temuan dan 19 permasalahan. Yakni lima permasalahan terkait ketidakefisienan Rp 834,72 miliar, 12 permasalahan terkait ketidakefektifan, satu permasalahan potensi kerugian negara Rp 637,1 miliar. Satu lagi, permasalahan kekurangan penerimaan dana senilai Rp 2,31 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.