Dark/Light Mode

Kasus Komisi Pemasaran Fiktif PTDI Rp 330 M

Periksa Politisi PAN, KPK Usut Aliran Dana Ke Senayan

Sabtu, 12 September 2020 07:13 WIB
Gedung KPK sedang disemprot disinfektan untuk cegah corona. (Foto: ist)
Gedung KPK sedang disemprot disinfektan untuk cegah corona. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan DPR diduga ikut kecipratan duit komisi pemasaran fiktif PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memanggil mantan anggota legislatif Chandra Tirta Wijaya.

Politisi Partai Amanat Na­sional (PAN) diperiksa sebagai saksi perkara tersangka Budi Santoso, mantan Direktur Utama PTDI. “Soal (aliran uang) itu masih didalami penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pe­ nindakan KPK Ali Fikri.

Penyidik mengorek Chandra mengenai pembahasan angga­ ran kementerian/lembaga yang memberikan order pekerjaan kepada PTDI. Diduga ada aliran duit ke DPR untuk memuluskan anggaran itu.

Ali tak bersedia memberikan penjelasan mengenai hal itu. “Tentunya setiap saksi yang di­ panggil pasti punya informasi yang dibutuhkan penyidik ter­ kiat perkaranya,” elaknya.

Chandra anggota Komisi VII DPR periode 2009­2014. Mitra kerjanya antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Riset Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca juga : KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Kemudian Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Sa­tuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Lem­baga Ilmu Pengetahuan Indo­nesia (LIPI), Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Dewan Energi Nasional (DEN), Pusat Peragaan IPTEK.

Chandra juga diketahui meru­pakan mantan Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Istrinya R Emmy Sumangkut juga pernah menjadi anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN periode 2009­-2014 dari daerah pemili­han Jawa Barat X.

Selain Chandra, penyidik KPK memeriksa pensiunan TNI AD Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof dan FX Bangun Pratiknyo. Keduanya juga menjadi saksi perkara tersangka Budi Santoso. Ali tak menjelaskan alasan peme­ riksaan Mulhim dan Bangun.

Adapun Edi Martino, juga pen­siunan TNI AD tidak memenuhi panggilan. “Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menjerat mantan Di­rektur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Kembali Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

Budi dan Irzal telah ditahan sejak 12 Juni 2020. Dari tangan kedua­nya, lembaga antirasuah menyita uang mencapai Rp 18,6 miliar. Kasus ini bermula pada 2008. Saat itu Budi melakukan rapat bersama­sama Irzal, Di­rektur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostruc­ture Budiman Saleh serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.

Mereka membahas kebutu­han dana untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian/lem­baga. Butuh biaya entertain­ment dan pertemuan. Keperluan ini tidak ditanggung anggaran perusahaan.

Budi mengarahkan agar mem­buat kontrak kerja sama mitra/ keagenan. Supaya bisa menge­luarkan dana perusahaan. Dana itu kemudian yang dipakai untuk melobi kementerian/lembaga.

Untuk merealisasikan rencana ini, sejumlah perusahaan akan ditunjuk sebagai agen pemasa­ran fiktif. Anggaran pembayaran agen dititipkan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran. Irzal yang menyiapkan administrasi kerja sama pemasaran fiktif ini. 

Ia mengontak Didi Laksamana meminta menyiapkan perusa­haan yang ditunjuk menjadi agen. Didi menyodorkan enam perusahaan: PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Per­ kasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga : Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI, KPK Garap Lagi Pensiunan TNI AD

Sejak 2011 hingga 2018, PTDI mengucurkan pembayaran kepada agen pemasaran fiktif mencapai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. Totalnya Rp 330 miliar.

Setelah perusahaan agen pe­masaran fiktif menerima pem­bayaran, dananya diminta di­ kembalikan. Baik lewat trans­fer maupun tunai. Jumlahnya Rp 96 miliar.

Fulus inilah yang diterima Budi cs. Juga ada yang diberi­kan kepada pihak kementerian/lembaga yang memberikan pekerjaan. KPK tengah men­elusurinya. Termasuk ke politisi Senayan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.