Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Didesak Segera Wajibkan OTT Asing Kerjasama Dengan Perusahaan Indonesia

Rabu, 3 Februari 2021 14:50 WIB
Menara jaringan telekomunikasi. (Foto: Ist)
Menara jaringan telekomunikasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatur Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang diposting di website UU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian, pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu di Indonesia bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.

Namun saat ini ada upaya dari OTT asing dan beberapa pelaku usaha di Indonesia membatalkan kewajiban tersebut. Mendengar hal tersebut, Executive Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi meminta agar pemerintah tidak termakan propaganda OTT global yang menyesatkan. Sejatinya OTT asing yang ada di Indonesia tak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Tak boleh termakan propaganda mereka. Sangat tepat jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia. Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa. Tujuannya selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka," terang Heru dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Baca juga : Pemerintah Berupaya Menjaga Ketersediaan Pangan Selama Pandemi

Apalagi, desakkan pemerintah agar segera mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia diutarakan oleh banyak pihak. Seperti Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL).

Empat asosiasi yang bergerak di bidang telekomunikasi ini mendesak agar pemerintah tetap mempertahankan pengaturan kewajiban bagi OTT asing yang beroperasi di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau penyelenggara jaringan.

Dengan diwajibkannya OTT asing yang beroperasi di Indonesia, tambahnya, akan banyak manfaat yang didapatkan pemerintah, masyarakat Indonesia maupun bisnis OTT asing tersebut di Indonesia. Manfaat yang akan di dapat Pemerintah seperti meningkatnya investasi di sektor telekomunikasi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan potensi Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan pajak.

Baca juga : DPR Minta Menkominfo Pertahankan Kewajiban OTT Asing Kerja Sama Dengan Operator Lokal

Selain itu, diwajibkannya OTT bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan akan meningkat.

"Dengan kepemimpinan Menkominfo Johnny Gerard Plate, beliau dapat mengeluarkan peraturan menteri yang sangat baik sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa ada salah satu badan usaha yang dirugikan. Termasuk keberadaan OTT asing yang berusaha di Indonesia," harapnya.

Namun, jika pemerintah tak mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia, Heru memastikan dikemudian hari pemerintah akan kesulitan untuk mengatur mereka. Karena sulit diatur, ujung-ujungnya pemerintah dan masyarakat Indonesia yang akan dirugikan dari keberadaan OTT asing di Indonesia. OTT asing yang berusaha di Indonesia, kata Heru, dapat melakukan kegiatan sesuka mereka saja.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Inovasi PLN Kembangkan Lampu UV Di Sektor Pertanian

Contoh ugal-ugalannya OTT asing yang sudah pernah terjadi adalah Facebook. OTT asal Amerika tersebut pernah menyalahgunakan data penggunanya di Indonesia. Ketika Pengadilan Negeri memanggil Facebook, mereka enggan untuk hadir. Karena tak ada kantor perwakilan tetap di Indonesia, Pengadilan terpaksa memanggil Facebook global. Untuk memanggil Facebook global Pengadilan Negeri harus melalui Kementerian Luar Negeri. Kemudian Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat ke Kedutaan Amerika.

"Prosedur yang panjang tersebut ditempuh karena Facebook tidak terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia. Seharusnya kehadiran Negara untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dinantikan. Negara juga dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. Jika ada masalah atau kasus hukum, pemerintah bisa dapat segera menindaklanjutinya," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.