Dark/Light Mode

Wajibkan OTT Global Kerja Sama Dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

APJATEL Yakin Bakal Tarik Investasi Baru

Senin, 1 Februari 2021 09:19 WIB
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). (Foto: Ist)
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif mendukung penuh rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Maritim dan Investasi (Marves), Menko Perekonomian, Menkominfo, Menteri Keungan, Menkum HAM, dan Mensesneg. "Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar," kata Muhammad Arif dalam keterangannya, Senin (1/2).

Dengan penerapan kewajiban tersebut, membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.

Baca juga : APJII Apresiasi Pemerintah Wajibkan Penyedia Layanan Global Kerja Sama Dengan Penyelenggara Telekomunikasi Nasional

"Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif.

Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Karena sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Padahal di satu sisi, beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.

Selama ini, penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut. Di Amerika Serikat sendiri yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018. Sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut. Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya Pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.

Baca juga : Bawaslu Tangsel Tak Bersalah

Bentuk kerjasama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Dengan kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

"Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih butuh bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi. Tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian Nasional," pinta Arif.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga : Seperti Cerita Film Fiksi, Tamparan Buat Indonesia

Keuntungan lainnya adalah jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, Pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. Sebab selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dollar Amerika.

Manfaat lainnya yang dapat dipetik Pemerintah dengan kewajiban kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah Pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1 Tahun 2020. Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT.

"Sehingga kewajiban OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat dan pemerintah. APJATEL mengapresiasi Menko Perekonomian dan Menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi Pemerintahan Presiden Jokowi. Khususnya membantu Ibu Menkeu dalam menambal APBN," ujar Arif. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.