Dark/Light Mode

APJII Apresiasi Pemerintah Wajibkan Penyedia Layanan Global Kerja Sama Dengan Penyelenggara Telekomunikasi Nasional

Sabtu, 30 Januari 2021 17:55 WIB
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jamalul Izza. (Foto: Ist)
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jamalul Izza. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) versi terbaru mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia dan atau pelaku usaha asing yang kerap disebut perusahaan penyedia layanan Over-The-Top (OTT) global kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Kerja sama harus berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jamalul Izza menyambut baik rencana pemerintah mengatur OTT Global ini. "Sebenarnya yang kami nantikan selama ini. Alhamdulilah pemerintah mendengarkan aspirasi seluruh anggota APJII. Kami mendukung dan mengawal peraturan agar dilakukan konsisten," kata Jamalul dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Sebab, kata dia, selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII. Dengan CAPEX yang mahal dan pengembalian yang besar, anggota APJII menggelar jaringan telekomunikasi agar OTT global tersebut dapat beroperasi di Indonesia. Namun kenyataannya yang menikmati dan mendapatkan benefit terbesar adalah perusahaan layanan OTT global.

Baca juga : Peneliti : Genjot Ekspor Ke Negara Tujuan Non Tradisional

Sementara kontribusi perusahaan OTT global terhadap perekonomian nasional nyaris tidak ada. Perusahaan  OTT global yang beroperasi di Indonesia juga tidak membayar pajak PPh atau pajak transaksi, maupun non pajak. Padahal untuk menggelar telekomunikasi di Indonesia, anggota APJII membayar PPn, PPh dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban Universal Service Obligation (USO).

Menurut Jamal, kewajiban OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi ini wujud keberpihakkan pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan kewajiban ini, menurut Jamalul, para pengusaha nasional diperlakukan adil oleh Pemerintah sehingga tidak menjadi budak di negerinya sendiri.

"Saat ini mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit. Maka, wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia," ungkap Jamalul.

Baca juga : Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19

Agar regulasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, Jamalul meminta pemerintah dapat segera menurunkan peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan kerjasama antara penyelenggara jaringan dan jasa dengan OTT global. Menurut Jamalul peraturan ini mutlak dibutuhkan agar kerjasama antara OTT global dengan penyelenggara jaringan dan jasa ini kongkrit.

"Anggota kita kan ada yang korporasi besar dan ada yang UMKM. Jangan sampai OTT global ini merangkul anggota kami yang UMKM hanya untuk mendapatkan surat pernyataan sudah bekerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," desaknya.

Kerjasama yang kongkrit yang diinginkan APJII seperti sewa jaringan, membeli kapasitas atau  bandwidth, sewa data center dari penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. "Sehingga anggota APJII dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.