Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kejaksaan Agung Periksa Dua Direksi Pelindo Dua

Jumat, 5 Februari 2021 05:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memeriksa dua Direksi PT Pelindo II dalam penyidikan kasus perpanjangan kontrak kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kedua direksi itu adalah Direktur Utama Arif Suhartono dan Direktur Keuangan Yon Irawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menerangkan, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum, untuk membuat terang benderang tindak pidana dalam kasus ini.

Diduga, terjadi tindak pidana dalam dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding, perusahaan Hong Kong. “Masa berlakunya habis pada 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” katanya.

Baca juga : Periksa Sopir, KPK Korek Pemberian Suap Mobil

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Gedung Bundar ikut memeriksa istri dan anak RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II. “Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek, satu-satu diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan pemeriksaan ini terkait dugaan pemberian gratifikasi. “Makanya diperiksa anak-anaknya. Tapi belum bisa dipastikan ada atau tidak,” katanya.

Penyidik telah mengantongi data keuangan Lino dan keluarganya. “Buku (rekening) bank sudah dikasih semua, data-datanya sudah diberikan,” kata Febrie.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus ini. Alasannya, masih menunggu hasil perhitungankerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Kulit Pisang Dan Mahkota Dewa Bisa Atasi Diabetes Mellitus

Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan Hutchison Port Holding (HPH) ditandatangani di era Lino menjabat Direktur Utama Pelindo II. Lino sempat dipanggil Panitia Angket Pelindo II DPR pada Desember 2015 lalu. Ia pun menjelaskan kronologi proses perpanjangan kontrak kerja dengan Hutchison.

Pada Mei 2012, Hutchison menyatakan berminat memperpanjang kontrak pengelolaan JICT dan menyerahkan draft proposal perpanjangan kerja sama.

Pada 21 September 2012, Pelindo II meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penelaahan terhadap draft penawaran yang diajukan Hutchison.

Pada 30 September 2012, Hutchison memasukkan proposal. Hasil review BPKP keluar pada 14 November 2012. BPKP berpendapat, rencana investasi dan perpanjangan kerja sama pengoperasian JICT akan memberikan manfaat tidak saja bagi Pelindo II. Juga bagi perdagangandan perekonomian nasional.

Baca juga : Yang Mau Perpanjang SIM Di Jakarta, Datang Aja Di 5 Lokasi Ini

BPKP merekomendasikan agar Direksi Pelindo II melakukan kajian aspek legal, menunjuk financial advisor untuk melakukan analisis bisnis serta periode perpanjangan yang tepat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.