Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
Kejaksaan Agung Periksa Dua Direksi Pelindo Dua
Jumat, 5 Februari 2021 05:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memeriksa dua Direksi PT Pelindo II dalam penyidikan kasus perpanjangan kontrak kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kedua direksi itu adalah Direktur Utama Arif Suhartono dan Direktur Keuangan Yon Irawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menerangkan, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum, untuk membuat terang benderang tindak pidana dalam kasus ini.
Diduga, terjadi tindak pidana dalam dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding, perusahaan Hong Kong. “Masa berlakunya habis pada 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Berita Terkait : Periksa Sopir, KPK Korek Pemberian Suap Mobil
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Gedung Bundar ikut memeriksa istri dan anak RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II. “Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek, satu-satu diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini terkait dugaan pemberian gratifikasi. “Makanya diperiksa anak-anaknya. Tapi belum bisa dipastikan ada atau tidak,” katanya.
Penyidik telah mengantongi data keuangan Lino dan keluarganya. “Buku (rekening) bank sudah dikasih semua, data-datanya sudah diberikan,” kata Febrie.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus ini. Alasannya, masih menunggu hasil perhitungankerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait : Kulit Pisang Dan Mahkota Dewa Bisa Atasi Diabetes Mellitus
Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan Hutchison Port Holding (HPH) ditandatangani di era Lino menjabat Direktur Utama Pelindo II. Lino sempat dipanggil Panitia Angket Pelindo II DPR pada Desember 2015 lalu. Ia pun menjelaskan kronologi proses perpanjangan kontrak kerja dengan Hutchison.
Pada Mei 2012, Hutchison menyatakan berminat memperpanjang kontrak pengelolaan JICT dan menyerahkan draft proposal perpanjangan kerja sama.
Pada 21 September 2012, Pelindo II meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penelaahan terhadap draft penawaran yang diajukan Hutchison.
Pada 30 September 2012, Hutchison memasukkan proposal. Hasil review BPKP keluar pada 14 November 2012. BPKP berpendapat, rencana investasi dan perpanjangan kerja sama pengoperasian JICT akan memberikan manfaat tidak saja bagi Pelindo II. Juga bagi perdagangandan perekonomian nasional.
Berita Terkait : Yang Mau Perpanjang SIM Di Jakarta, Datang Aja Di 5 Lokasi Ini
BPKP merekomendasikan agar Direksi Pelindo II melakukan kajian aspek legal, menunjuk financial advisor untuk melakukan analisis bisnis serta periode perpanjangan yang tepat.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya