Dark/Light Mode

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Jumat, 5 Februari 2021 19:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Melia disebut KPK aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar PT ANN dimenangkan dalam proyek ini.

"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," imbuh Lili.

Baca juga : KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.

Atas perbuatannya, Handoko dan Melia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : TASPEN Berikan Korpri Kendaraan Operasional

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya, pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier, maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka dalam kasus ini. M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.