Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ABK Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

LPSK Minta Aturan Pemberian Restitusi Dibenahi

Senin, 8 Februari 2021 18:31 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. (Foto: Ist)
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terungkap lewat jumlah permohonan perlindungan ke LPSK yang terus meningkat.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, ada banyak persoalan dalam pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban.

"Restitusi ini harus menjadi perhatian semua stakeholder," kata Antonius dalam keterangan persnya, Senin (8/2).

Baca juga : Atasi Banjir Semarang, Menteri PUPR Minta Seluruh Pompa Air Beroperasi

Sebab, dengan mekanisme restitusi, korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya. Salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan. Untuk itu, regulasi tentang restitusi harus dilakukan perubahan.

"Pasal 50 (4) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan, harus diubah," usul Anton.

Tidak hanya itu, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan. 

Baca juga : Pegadaian Segera Terapkan Pemeriksaan GeNose

"Dalam konteks penegakan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO," usulnya.

Dalam catatan LPSK, pada tahun 2020, persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil. Total pemberian restitusi yang dilakukan LPSK selama tahun 2020 ada sebesar Rp 7.909.659.387. Restitusi yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp 1.345.849.964. Sedangkan yang dibayarkan pelaku hanya berjumlah Rp 101.714.000.

Menurut Anton, pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan ABK satu pintu. "Agar pemberangkatan satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan surat keputusan bersama tiga Menteri," terangnya.

Baca juga : Pasca Bencana, Kalangan Milenial Patungan Dirikan Masjid Di Palu

Selanjutnya, diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency. Maksudnya, agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lainnya.

Jika ada ship manning agency yang terlibat TPPO perlu dibina, jika perlu dicabut izin operasionalnya. "Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan," tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.