Dark/Light Mode

Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 8 Februari 2021 18:57 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra itu juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hakim menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Baca juga : Pagi ini, Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terbukti menerima duit 500 ribu dollar AS. Uang suap itu digunakan untuk membeli mobil, membayar sewa apartemen, dan operasi kecantikan di luar negeri. 

Hakim menilai, gaya hidup Pinangki itu tak sesuai dengan profilnya sebagai jaksa yang hanya berpenghasilan Rp 9 juta, dan tidak memiliki penghasilan lain, selain menjadi dosen. Total pencucian yang dilakukan Pinangki 375.279 dollar AS, atau setara dengan Rp 5,2 miliar.

Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Pinangki terbukti berencana memberi sesuatu kepada pejabat MA dan Kejagung sebagaimana tertera di action plan.

Baca juga : Erick Thohir Targetkan 12 Anak Cucu BUMN Melantai Di Bursa Tahun Ini

Pertimbangan yang memberatkan, Pinangki merupakan penegak hukum, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara yang meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan, memiliki anak kecil berusia empat tahun, dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Sidang pembacaan vonis berlangsung lama. Dimulai pukul 11.30 WIB, diakhiri pukul 17.40 WIB. Dua kali persidangan diskors oleh majelis hakim, yakni pada waktu sholat Zuhur dan Ashar. Pinangki yang mengenakan gamis dan kerudung hitam serius menyimak selama sidang pembacaan vonis. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.