Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rapat Dengan Komisi Hukum DPR

Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Rabu, 27 Januari 2021 06:20 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dicecar soal ringannya tuntutan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Tuntutan hukuman yang hanya empat tahun penjara, dianggap tidak adil. Soalnya, semua dakwaan perkaranya terbukti.

Mulai dari dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra, upaya penyuapan terhadap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa mempersoalkan tuntutan ringan ini. “Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini. Yang saya banggakan, ternyata berbeda dengan apa yang menjadi harapan,” sindirnya.

Baca juga : Negara Ketatin Ikat Pinggang

Supriansa membandingkan tuntutan Pinangki dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Jaksa Urip merupakan terpidana kasus suap nilainya hampir sama dengan Pinangki.

Urip menerima suap Rp 6 miliar terkait penghentian pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut ditangani KPK. Saat itu, Jaksa KPK menuntut Urip selama 15 tahun penjara.

Tuntutan itu sangat jauh dibanding tuntutan Pinangki yang menerima suap 450 ribu dolar Amerika setara Rp 6,6 miliar. Rasuah itu terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.

Baca juga : Komisi X DPR Dukung Perpusnas Tingkatkan Minat Baca Dan Literasi Masyarakat

“Dibanding Jaksa Urip dituntut 15 tahun, dengan suap yang sama kurang lebih 6 M (miliar). Kalau ini yang terjadi, saya menganggap, perlu ada yang diperbaiki di sana (tuntutan),” kata Supriansa.

Menurutnya, seharusnya Pinangki dituntut lebih berat. Sebab, dia juga melakukan tindakan tidak terpuji selaku aparat penegak hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. “Harapan kita justru itu lebih berat. Apalagi bertemu dengan sang buronan (Djoko Tjandra,” katanya.

“Kalau saya Jaksa Agung waktu itu, Pak, saya akan mengundurkan diri, karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pada publik,” sindir Supriansa.

Baca juga : Mahasiswa Hukum Dukung Rencana Listyo Perbanyak Tilang Elektronik

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K Harman juga menyoroti soal ini. Ia menyayangkan sikap “melempem” Kejaksaan Agung ini.

Padahal, Kejaksaan Agung punya catatan bagus saat menuntut pelaku korupsi dana Jiwasraya, dengan hukuman seumur hidup.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.