Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 5 Januari 2021 17:40 WIB
Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah). [Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah). [Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap aktor peran Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) mengatakan, tuntutan terhadap Tio dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara, berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit.

Baca juga : Resolusi Di Tahun Pandemi

Dia menjelaskan, Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Baca juga : Cegah Covid-19, Jembatan Suramadu Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Dia juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Baca juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1) dengan agenda pledoi. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.