Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengakuan Di Persidangan

Jaksa Pinangki Umpetin Rekening Jumbo Dari KPK

Minggu, 10 Januari 2021 05:06 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa terkait suap kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa terkait suap kasus Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melaporkan dua rekeningnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga banyak transaksi jumbo di rekening itu. 

Menjadi pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung, Pinangki diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 pada 31 Maret 2019. 

Pinangki mencantumkan jumlah hartanya Rp 6,8 miliar. Di persidangan, Pinangki mengaku, memiliki 3 rekening. Namun hanya 1 rekening yang dilaporkan ke KPK pada pengisian LHKPN tahun 2018. 

“Yang 2018 statusnya masih tidak lengkap, karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan. Saya belum sempat mengupdate lagi,” dalihnya. 

Pinangki beralasan saat itu terburu-buru menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai syarat untuk naik pangkat. Menurutnya, tidak ada masalah dengan asetnya. 

“Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya skip saja Pak,” kilahnya.

Alhasil, Pinangki disurati KPK karena ketidaklengkapan data harta yang dilaporkannya. “Masih sembarangan. Belum lengkap, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal,” akunya. 

Baca juga : Peringatan Sri Mulyani, Jangan Sampai Liburan Nataru Bikin Rem Darurat Diinjak Lagi

Hingga terjerat kasus suap pengurusan perkara Djoko Tjandra, Pinangki tak juga memperbaiki laporan hartanya ke KPK.

Pinangki mengaku, memiliki banyak harta peninggalan suami pertamanya, mantan pejabat Kejaksaan Agung. “(Dari) suami pertama jumlahnya sekitar 3 atau 4 juta (dolar),” sebutnya. 

Uang peninggalan mendiang suaminya dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Jika dikonversi nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Dengan uang itu, Pinangki berdalih bisa membiayai gaya hidup mewahnya. Ia mengaku uang peninggalan suaminya kini tinggal 1 juta dolar. 

Suami Pinangki sekarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Napitupulu Yogi Yusuf pernah dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengaku, membantu menukarkan dolar. “Penukaran uang pada saat awal-awal pandemi Covid-19,” kata Yogi. Pinangki meminta tolong kepada Yogi agar anak buahnya membantu menukarkan dolar. 

Apartemen Pakubowono Signature yang merupakan tempat tinggal Pinangki menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua orang tidak bisa sembarang keluar masuk. 

Baca juga : Ketum Kowani: Peringatan Hari Ibu Momentum Kebangkitan Bangsa

“Semua di-lockdown, sopir tidak boleh pulang. Itulah mengapa ada penukaran valas, Pinangki minta tolong saya, karena sopir tidak bisa keluar,” tutur Yogi. 

Yogi kemudian mengontak Benny Santrawan, anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Supaya datang ke apartemen Pakubuwono Signature. 

Benny lalu bertemu sopir Pinangki untuk mengambil dolar yang akan ditukar. Yogi mengingat, Pinangki minta tolong empat kali untuk menukarkan dolar. Benny yang selalu disuruh menukarnya. 

“Benar Benny yang saya perintahkan, dan memang itu. Saya sampai sekarang nggak tahu (jumlah yang ditukar),” kilahnya. 

Namun Yogi tahu Benny mentransfer uang hasil penukaran dolar ke rekening Pinangki maupun adiknya, Pungki Primarini. 

Yogi mengungkapkan, istrinya memiliki brankas untuk menyimpan harta pribadi. Ini diketahuinya setelah kembali tinggal bersama di satu apartemen. “Saya melihat isi brankas itu karena di dalam lemari pakaian,” ujarnya. 

Yogi sempat melihat sekilas isi brankas ketika hendak mengambil pakaian. “Ada tumpukan mata uang asing. (Jumlah) tumpukannya saya tidak tahu pasti,” kata Yogi. 

Baca juga : Ibas Kawal Program Perahu Nelayan Dan Penerangan Jalan Umum Di Pacitan

Ia menduga, uang itu peninggalan dari mendiang mantan suami pertama Pinangki. Lantaran itu dia tak mengusiknya. Sebab sebelum menikah, mereka sudah menekan perjanjian. 

Salah satu isi perjanjian soal pemisahan harta. Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika (AS) dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa perkara cessie Bank Bali. 

Pinangki lalu menukarkan 337.600 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp 4.753.829.000 kurun 2019-2020. Penukaran uang ini dianggap salah satu modus pencucian uang. 

Tujuannya untuk asalusul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi. “(Penukaran) menggunakan nama orang lain yaitu Sugiarto (staf terdakwa), Benny Santrawan (staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri) dan Dede Muryadi Sairi,” dakwa jaksa. 

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.