Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Heboh Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun

Rabu, 13 Januari 2021 07:30 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama para kittens. (Foto: hurriyetdailynews.com)
Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama para kittens. (Foto: hurriyetdailynews.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hukuman yang dijatuhi Pengadilan Turki kepada Harun Yahya bikin heboh. Dia divonis 1.075 tahun bui atas berbagai tindak kejahatan. Vonis ini masih lebih berat dari hukuman yang diterima predator seks asal Indonesia, Reynhard Sinaga.

Dilansir AFP, pria dengan nama asli Adnan Oktar ini terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili. Sebanyak 78 di antaranya ditahan.

Oktar ditangkap pada Juli 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan bersama organisasi yang dibentuknya.

Baca juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan Oktar.

Oktar pertama kali mencuri perhatian masyarakat pada 1990-an karena menjadi pemimpin sebuah sekte yang kemudian terkait dengan sejumlah kasus skandal seks.

Dia lantas menulis buku ‘Atlas Penciptaan’ dengan nama pena Harun Yahya, untuk menyangkal Teori Evolusi Charles Darwin. Nama pena itu adalah gabungan dari dua nama nabi, Yakni Nabi Harun dan Nabi Yahya.

Dia juga meluncurkan stasiun televisi miliknya, A9, pada 2011. Dalam seluruh kegiatan dan ceramahnya, dia selalu dikelilingi oleh sejumlah perempuan yang menari-nari. Tayangan ceramahnya di stasiun televisi itu, lantas mengundang kecaman dari para pemuka agama Islam di Turki.

Baca juga : Efek Vaksin Corona, Dipantau Hingga 10 Tahun Ke Depan

Di Indonesia, kasus Harun Yahya ini juga menjadi perhatian warga dunia maya. Tokoh agama, seleb Twitter hingga rakyat biasa ramai membahas soal Harun Yahya.

Maklum, sejumlah buku yang ditulis Harun Yahya selalu menjadi best seller di dunia, termasuk Indonesia. Tak heran, banyak orang Indonesia yang mengagumi karya Harun Yahya.

“#HarunYahya divonis penjara 1.075 tahun oleh Pemerintah Erdogan. Orang yang dianggap Dai?Ustad dari #Turki ini memiliki banyak penggemar di #Indonesia karena pemikirannya memadukan agama dengan sains. Akhirnya kedok Harun Yahya terbukti ; penipu, criminal. Waspada..!! Dai/ustadz abal-abal,” cuit akun @abdul_rasyid73.

“Pelajaran dari kasus Harun Yahya: Belajar dunia spiritual tanpa Mursyid bisa tersesat. Ilmu Cocokologi itu berbahaya (Berfikir instan bisa menyesatkan) Ilusi, yang dibungkus agama adalah ajaran Dajjal. Jika pernah mengaguminya, lupakan saja selamanya, biar nggak trauma,” cuit akun @KHMLukman.

Baca juga : Tiket.com Gelar Diskon Akbar Tahunan

“Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 1.075 tahun penjara bagi Harun Yahya (yang merupakan seorang cendikiawan dan ulama yang berhasil menggabungkan ilmu pengetahuan dan agama dalam buku-bukunya) karena cabul. Di Turki hal ini tidak dianggap kriminalisasi ulama tapi menghukum orang yang bersalah,” kata akun @AjengFtmh_.

“Di Turki hal cabul dipenjara sampai seribu tahun, di kita hanya wajib lapor, mbak,” timpal akun @PetuahSalah. “Harun Yahya udah ditangkap. Ayo Pemerintah Turki, tangkap juga Harun Masiku,” canda akun @ShafiAbidin. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.