Dark/Light Mode

Hari Ini, Gubernur Koster Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 21.00 WITA

Selasa, 9 Februari 2021 07:05 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster  (foto:net)
Gubernur Bali, Wayan Koster (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, hingga 21 Februari 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali membatasi kegiatan operasional usaha di daerah itu hingga pukul 21.00 WITA. 

Pembatasan waktu operasional ini sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran wabah Covid-19, yang terus meningkat.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menerapkan 6 M," kata Koster dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 di Denpasar, dikutip Antara, Selasa (9/2).

Surat Gubernur Bali dikeluarkan pada Senin (8/2) mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Koster mengatakan, penerapan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Baca juga : Hari Ini, MK Gelar Sidang 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan prokes tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Selanjutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diatur kegiatan di restaurant per rumah makan per warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," ucap Koster.

Sementara ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali, tetap sama.

Baca juga : Diluncurkan Hari Ini, Gerakan Nasional Wakaf Uang

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Koster.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan uji swab atau rapid test Antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia," ucapnya.

Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

"Surat ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," ucapnya.

Baca juga : Hari Ini Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hadir Pukul 8 Pagi

Koster juga memastikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.