Dark/Light Mode

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Rp 16 M Plus Lima Mobil

Senin, 21 Desember 2020 23:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo. [Foto: Tedy Kroen/RMco.id/Rakyat Merdeka]
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo. [Foto: Tedy Kroen/RMco.id/Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita Rp 16 miliar, lima unit mobil, dan sembilan sepeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, ada tujuh lokasi yang sudah digeledah. Kemudian, dari eksportir, uang yang disita kurang lebih Rp16 miliar, dan sudah dimasukkan ke rekening penampungan.

Sebelumnya, KPK menyita Rp 14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy dan kawan-kawan.

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Garap 4 Anggota DPRD Jabar

Selain uang, lanjutnya, ada lima unit mobil dan sembilan sepeda yang juga telah disita KPK. "Ada lima unit (mobil), sembilan sepada, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan dan tas mewah.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Maraton Periksa Saksi-Saksi

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca juga : Kritik Doyan Kursi Doyan Malu Dong..!

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito, melalui Safri dan Amiril. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.