Dark/Light Mode

Lobster-Gate, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Ke Luar Negeri

Jumat, 18 Desember 2020 21:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Selain Iis, komisi antirasuah juga mencegah tiga orang lainnya dalam perkara suap izin ekspor benur tersebut. Ketiganya adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI), Deden Deni P, serta dua pihak swasta, yakni Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/12).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Dkk

Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. "Jadi pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," imbuhnya.

Iis, ikut diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dkk, Rabu (25/11). Anggota DPR ini dicokok bersama suaminya di Bandara Soekarno Hatta, setelah mendarat dari Amerika Serikat (AS).

Namun, Iis tidak dijadikan tersangka. Alasan KPK, penyidik belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster itu.

Baca juga : Lobstergate, Ajudan dan Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar KPK

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs baru menemukan keterlibatan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khususnya, Safri; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Direktur PT DPP Suharjito; staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus ini. KPK bisa mencari keterlibatan pihak lain.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari. "Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," imbuh eks hakim Pengadilan Tipikor ini.

Baca juga : Mega Dan Prabowo Sebelas Dua Belas

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.