Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Taklukkan Corona Yang Hampir Setahun
Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng
Minggu, 14 Februari 2021 05:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat tak usah bingung dengan istilah PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. Cukup bikin mereka patuh protokol kesehatan saja.
Perdebatan istilah dalam penanganan pandemi Covid-19 sebenarnya bukan sekadar pada pilihan kata saja. Tapi, ada urgensi dan penekanan pada perubahan penamaan kebijakan melawan Covid-19 tersebut.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sudah diterapkan mulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan PPKM Mikro ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal menjelaskan, PPKM mikro memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya.
“PPKM 1 dan 2 lebih banyak menyasar kepada aktivitas publik, perkantoran, mall, bandara, dan tempat kegiatan umum lainnya,” kata Safrizal dalam diskusi daring Senin, (8/2) lalu.
Padahal realisasinya, kata Safrizal tempat-tempat tersebut disebut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sementara, penyebaran penyakit justru juga terjadi di level komunitas. “Karena itu, kita lakukan bersama (PPKM) di tempat umum dan di komunitas (lewat PPKM mikro),” kata dia
Baca juga : Doni Siap Donor Plasma Konvalesen
Dalam PPKM Mikro, jelas Safrizal, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana.
Dengan begitu, diharapkan membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci. Harapannya, kata dia, penyebaran di level provinsi terjaga dan di level komunitas juga lebih mengerem lagi kurva penyebaran Covid-19.
“Jadi evaluasi lebih rinci tidak menggeneralisasi dari level provinsi, tapi hingga level terkecil,” kata Safrizal.
Baca juga : Jangan Sampai Kasus Corona Seperti Pandemi Flu Spanyol
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid- 19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bedanya, kata dia, peraturan yang dipakai dalam PPKM bisa menggunakan peraturan kepala daerah masing masing.
“Peraturan yang diterapkan bisa berupa Peraturan Kepala Daerah yang merujuk pada Instruksi Pemerintah Pusat,” kata Wiku.
Sementara di akun Instagram, @satgasbidangperubahanperilaku mengunggah perbedaan antara PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. Pertama, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya