Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Taklukkan Corona Yang Hampir Setahun

Istilahnya Macam-macam Semoga Rakyat Tak Puyeng

Minggu, 14 Februari 2021 05:10 WIB
Istilah Perbedaan PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. (Foto : Instagram @satgasperubahanperilaku).
Istilah Perbedaan PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. (Foto : Instagram @satgasperubahanperilaku).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat tak usah bingung dengan istilah PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. Cukup bikin mereka patuh protokol kesehatan saja.

Perdebatan istilah dalam penanganan pandemi Covid-19 sebenarnya bukan sekadar pada pilihan kata saja. Tapi, ada urgensi dan penekanan pada perubahan penamaan kebijakan melawan Covid-19 tersebut.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sudah diterapkan mulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan PPKM Mikro ini diberlaku­kan di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : Lewat Lagu, Dokter Semangati Kita Jalani 3M Dan Vaksinasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal menjelaskan, PPKM mikro memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya.

“PPKM 1 dan 2 lebih banyak menyasar kepada aktivitas publik, perkantoran, mall, bandara, dan tempat kegiatan umum lain­nya,” kata Safrizal dalam diskusi daring Senin, (8/2) lalu.

Padahal realisasinya, kata Safrizal tempat-tempat tersebut disebut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sementara, penyebaran penyakit justru juga terjadi di level komunitas. “Karena itu, kita lakukan bersama (PPKM) di tempat umum dan di komunitas (lewat PPKM mikro),” kata dia

Baca juga : Doni Siap Donor Plasma Konvalesen

Dalam PPKM Mikro, jelas Safrizal, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana.

Dengan begitu, diharapkan membuat pe­merintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treat­ment) dengan lebih rinci. Harapannya, kata dia, penyebaran di level provinsi terjaga dan di level komunitas juga lebih mengerem lagi kurva penyebaran Covid-19.

“Jadi evaluasi lebih rinci tidak menggeneralisasi dari level provinsi, tapi hingga level terkecil,” kata Safrizal.

Baca juga : Jangan Sampai Kasus Corona Seperti Pandemi Flu Spanyol

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid- 19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bedanya, kata dia, peraturan yang dipakai dalam PPKM bisa menggunakan peraturan kepala daerah masing masing.

“Peraturan yang diterapkan bisa berupa Peraturan Kepala Daerah yang merujuk pada Instruksi Pemerintah Pusat,” kata Wiku.

Sementara di akun Instagram, @satgasbidangperubahanperilaku mengunggah perbe­daan antara PSBB, PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro. Pertama, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.