Dark/Light Mode

Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal

Minggu, 14 Februari 2021 11:36 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: BPMI/Sekretariat Presiden]
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: BPMI/Sekretariat Presiden]

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai, berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan. Jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga : Sambut Imlek, Menag Yaqut Doakan Warga Tionghoa Bergelimang Berkah

Stigma atau cap negatif, menurut Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan. Lebih-lebih, di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag. Dengan model tabayyun ini, hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

Baca juga : Jangan Maksa Minta Suntik Vaksin Jika Belum Waktunya

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Prof Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga : Anies: Menang Lawan Covid-19 Jadi Panggilan Sejarah Dunia Jurnalistik

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.