Dark/Light Mode

Demi Keadilan

Menkominfo: Tafsir UU ITE Harus Lebih Jelas

Rabu, 17 Februari 2021 13:23 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Dok. RM.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Dok. RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) membutuhkan pandangan atau interpretasi resmi.

Tujuannya agar menjaga keadilan hukum. Johnny sepakat jika langkah lebih lanjut untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Dia mendukung lembaga terkait untuk membuat pedoman khusus.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan pers Rabu (17/2).

Baca juga : Curhat Kena Covid, Bupati Sleman: Vaksin Tetap Harus Dibarengi Prokes

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Johnny, UU ITE perlu membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Untuk itu, kata dia, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. "Pemerintah akan berusaha untuk lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Begitu juga pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata politikus Partai Nasdem ini.

Baca juga : Kepatuhan Prokes Di Transportasi Udara Lebih Baik

Menurutnya, Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai "pasal karet", namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.

UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Tak Bisa Hanya Mengandalkan Vaksin, 3M Harus Tetap Jalan

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel dan konsisten.

Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak. Presiden ingin UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.